Jumat, 16 Oktober 2009

PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI

ABSTRAK
PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN
NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh
angga pramudia

Narapidana tindak pidana korupsi pada umumnya memiliki tingkat pendidikan tinggi.
Pembinaan terhadap narapidana tindak pidana korupsi tetap harus dilakukan oleh pemerintah
walaupun narapidana tindak pidana korupsi telah merugikan negara. Pembinaan terhadap
narapidana tindak pidana korupsi dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Lembaga
pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana tindak pidana korupsi memiliki peran
penting dalam proses resosialisasi. Penelitian ini juga dilatarbelakangi oleh rencana
pemerintah untuk membangun lembaga pemasyarakatan khusus tindak pidana korupsi.
Diharapkan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk membangun
lembaga pemasyarakatan khusus tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimanakah peran lembaga pemasyarakatan dan apakah yang menjadi faktor- faktor
penghambat dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana tindak pidana korupsi di
lembaga pemasyarakatan.
Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui peran lembaga pemasyarakatan dalam
pembinaan narapidana tindak pidana korupsi adalah metode normatif-empiris. Pendekatan
normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan
pendekatan empiris mencari data secara langsung serta melihat kenyataan yang ada di
lembaga pemasyarakatan sehubungan dengan mekanisme pembinaan narapidana tindak
pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan.
Hasil penelitian di lembaga pemasyarakatan menunjukan bahwa lembaga pemasyarakatan
semaksimal mungkin menjalankan peran yang ideal (ideal role) yaitu peran yang di jalankan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada
kenyataannya lembaga pemasyarakatan belum mempunyai aturan khusus tentang pembinaan
narapidana tindak pidana korupsi, sehingga petugas pemasyarakatan menjalankan peran yang
dianggap diri sendiri (perceived role). Lembaga pemasyarakatan juga memiliki peran penting
dalam upaya resosialisasi narapidana tindak pidana korupsi. Pembinaan terhadap
Syafril Zakaria
narapidana tindak pidana korupsi sama dengan narapidana umum lainnya karena belum
adanya peraturan khusus dalam pembinaan narapidana tindak pidana korupsi. Pembinaan
narapidana tindak pidana korupsi memiliki hambatan-hambatan di antaranya: kualitas dan
kuantitas petugas pemasyarakatan, belum ada aturan khusus untuk pembinaan narapidana
tindak pidana korupsi, fasilitas lembaga pemasyarakatan yang kurang memadai, dan faktorfaktor
penghambat lainnya.
Lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam upaya resosialisasi narapidana
tindak pidana korupsi. Pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan perlu
didukung oleh sumber daya manusia petugas pemasyarakatan yang berkualitas, aturan hukum
khusus yang mengatur tentang pembinaan narapidana tindak pidana korupsi dan fasilitas
yang memadai. Peningkatan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan dan fasilitas
lembaga pemasyarakatan perlu dilakukan oleh jajaran departemen hukum dan ham agar dapat
meningkatkan pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar